Mengenal Akad KPR Syariah Di Indonesia

Setidaknya ada empat jenis akad KPR Syariah yang dikenal saat ini, yaitu akad Murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik.

Namun, yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah di Indonesia adalah murabahah atau akad jual beli dan musyarakah mutanaqisah atau akad sewa guna usaha.

Murabahah (akad jual beli)

Pada dasarnya murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Nantinya, bank syariah akan membeli barang-barang yang dibutuhkan nasabah.

Kemudian dilanjutkan dengan menjual barang kepada nasabah yang bersangkutan dengan harga beli ditambah margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dengan nasabah.

Jika nasabah setuju menggunakan tipe kontrak lanjutan, bank akan membeli rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah.

Jadi rumah itu milik bank. Baru kemudian, rumah tersebut dijual kepada pelanggan yang membelinya secara mencicil.

Karena ini adalah KPR Syariah, bank tidak mengenakan bunga tetapi mengambil margin atau keuntungan yang telah ditentukan dari penjualan rumah.

Oleh karena itu, jumlah pembayaran yang harus dibayar pelanggan dalam jangka waktu yang disepakati adalah tetap.

Merujuk pada akad berganda, dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi KPR Syariah adalah sebagai berikut:

  • Bank wajib menginformasikan kepada nasabah KPR Syariah tentang biaya pembelian rumah.
  • Akad transaksi KPR syariah ini harus sah.
  • Kontrak harus sejelas mungkin.
  • Bank syariah harus memberikan kejelasan tentang rumah yang menjadi objek transaksi KPR syariah.
  • Penjual harus menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan proses pembelian barang.

Musyarakah Mutanaqisah (Kerjasama dalam Sewa)

Jenis kontrak KPR ini dibuat antara dua atau lebih pihak yang memiliki atau berbagi barang. Nantinya, satu pihak akan membeli saham pihak lain secara bertahap.

Dengan demikian bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan bagian kepemilikan sesuai kesepakatan, misalnya bank 80% dan nasabah 20%.

Setelah itu, nasabah akan membeli sebagian rumah milik bank sampai dengan aset yang dimiliki bank beralih kepada nasabah.

===

Sistem rumah syariah di Bekasi yang ditawarkan oleh Agung Sharea Property pun menggunakan akad jual beli. Anda bisa mendapatkan rumah syariah di Bekasi dengan menghubungi kantor pemasaran Agung Sharea Property. Salah satu rumah syariah di Bekasi yang sedang ditawarkan saat ini adalah perumahaan syariah Jatisari Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *