Berita Maluku – Ada kabar menggembirakan tentang Kawasan Konservasi Peraiaran (KKP) dari Maluku. Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku baru-baru ini mendapat surat pengesahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penetapan empat kawasan konservasi perairan baru pada 21 Juni 2021.
Berita tersebut diumumkan melalui akun Instagram WWF Indonesia pada tanggal 8 Juli 2021. Adapun luas kawasan konservasi yang disahkan adalah seluas 267.260,44 hektare.
Wilayah yang masuk ke dalam bagian konservasi meliputi:
1. Kawasan Konservasi Perairan Kepualauan Lease Nusantara yang ditetapkan melalui KEPMEN KP Nomor 47 Tahun 2021
2. Kawasan konservasi di Perairan Pulau Ay dan Pulau Rhun melalui KEPMEN KP Nomor 48 Tahun 2021.
3. Kawasan konservasi di Pulau Buano melalui KEPMEN KP Nomor 49 Tahun 2021.
4. Kawasan konservasi di Perairan Seram Utara dan Seram Utara Barat melalui KEPMEN KP Nomor 50 Tahun 2021.
Keempat kawasan konservasi ini terdiri dari beberapa zonasi yang memiliki fungsinya masing-masing, yaitu zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona lainnya seperti zona rehabilitasi, pelabuhan, sassi serta daerah perlindungan laut. Sebagai contoh, daerah perlindungan laut dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan kawasan konservasi perairan berperan penting dalam membantu melestarikan laut dan pesisir, serta kelangsungan hidup masyarakat sekitar.
Penetapan kawasan konservasi oleh KKP adalah proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga konservasi, akademisi, dan masyarakat hingga tokoh adat. Untuk mengapresiasi penetapan kawasan konservasi ini, WWF dalam unggahannya menyatakan, “Yayasan WWF Indonesia memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami akan terus mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati demi kesejahteraan masyarakat.”
Pada tahun 2021 ini, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menargetkan penetapan kawasan konservasi perairan sebanyak 800 ribu hektare. Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki 201 kawasan konservasi perairan dengan luas total mencapai 24,11 juta hektare. Menurut TB Haeru Rahayu selaku, Dirjen PRL, kawasan tersebut terdiri dari 16,8 juta hektare yang telah ditetapkan oleh Menteri dan 7,3 juta hektare yang masih dalam pencadangan oleh pemerintah daerah.
TB menjelaskan bahwa kawasan konservasi tidak hanya memiliki fungsi perlindungan terhadap habitat alami laut juga diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama masyarakat yang bekerja sebagai nelayan di sekitar kawasan konservasi tersebut. Kemudia Andi Rusandi selaku Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) menjelaskan bahwa terdapat 10 kawasan konservasi perairan Nasional seluas 5,3 hektare di bawah pengelolaan KKP.
Selain KKP yang sudah disebutkan di atas, ada 30 Kawasan Konservasi Perairan seluas 4,6 haktare yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan 161 Kawasan Konservasi Perairan Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi dengan luas 14,2 juta hektare.