PERSYARATAN MASUK PARIMO DI MASA COVID

Per tanggal 15 Oktober 2020, Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan di wilayahnya. Tindakan ini dilakukan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19 atau Virus Corona di Parimo.

Persyaratan itu sesuai dengan dasar Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong Nomor 443.2/4076/BPBD pada tanggal 7 Oktober 2020 tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Parimo yang ditujukan kepada seluruh para pelaku perjalanan. Persyaratan ini akan berlaku bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk perbatasan wilayah Parigi Moutong.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parimo, Tri Nugraha Adiyarta, pemerintah akan mengaktifkan kembali 5 posko yang ada di Kabupaten Parimo. “Sesuai keputusan rapat, kita akan mengaktifkan kembali 5 posko di perbatasam wilayah Parigi Moutong. Besok tim kami menyiapkan sarana dan prasarana di lapangan,” katanya pada Minggu (11/10).

Pemerintah daerah (Pemda) Parimo Provinsi Sulawesi Tengah akan memberlakukan kewajiban memperlihatkan rapid tes, sebagai syarat memasuki wilayah Parigi Moutong. “Kami punya masa waktu sosialisasi kewajiban rapid tes kepada warga Parimo Sulteng, dimulai 10-14 Oktober 2020,” kata Kepala BPBD Kabupaten Parigi Moutong Abd Azis Tombolotutu, di Parimo, Minggu 11 Oktober 2020. Ia mengatakan bahwa target sosialisasi lebih diutamakan di pos-pos penjagaan perbatasan dari Moutong hingga Maleali.

Selanjutnya, secara lebih rinci, berikuit adalah inti isi surat edaran tersebut yakni, pelaku perjalanan antar kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Tengah yang memasuki Parimo wajib membawa atau menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya beserta surat keterangan non reaktif yang berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Bagi pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah yang melalui pos perbatasan Molosipat Kecamatan Moutong wajib menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Negatif Covid-19 yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid- 19 dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pemeriksaan persyaratan akan dilakukan pada lima pos perbatasan Parimo yaitu pos perbatasan Sijoli Kecamatan Moutong, pos perbatasan Kotaraya Kecamatan Mepanga, pos perbatasan Kasimbar Kecamatan Kasimbar, pos perbatasan Toboli Kecamatan Parigi Utara, dan pos perbatasan Maleali Kecamatan Sausu.

Pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan persyaratan perjalanan, tidak akan diperkenankan memasuki wilayah Parimo. Masyarakat Parimo yang akan melakukan perjalanan keluar daerah juga harus mengikuti ketentuan persyaratan dari wilayah tujuan.

Sementara itu Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Parigi Moutong, Irwan menambahkan bahwa secara umum semua petugas akan menjaga ketat di perbatasan. Jumlah petugas akan disesuaikan dengan volume orang yang keluar masuk di perbatasan tersebut.

Kepada wartawan berita Sulawesi Tengah, lebih lengkap Irwan mengatakan “Volume orang keluar masuk yang paling banyak ada di perbatasan Sulawesi Tengah dengan Provinsi Gorontalo dan Perbatasan Toboli. Itu akan beda petugas penjaga dibanding dengan petugas perbatasan di Mepanga dan Kasimbar. Kita lihat dari volume banyaknya orang keluar masuk,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *